Jasarmen Purba, Anggota DPD RI dari Wilayah Kepri memberikan Presentasi Law Centre . Foto : Adi Pranadipa/umrah.ac.id

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepri, membentuk pusat studi hukum (law centre) di Kampus UMRAH. Itu artinya, UMRAH menjadi pusat penelitian ke-30 dari 33 provinsi di Indonesia yang telah dibentuk DPD Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Anggota DPD RI asal Kepri, Djasarmen Purba mengatakan, law centre merupakan mitra kerja DPD Kepri. Selain menjalan fungsi sebagai pusat kajian dan informasi hukum, juga menjadi pusat perencanaan kebijakan publik yang nantinya akan diusung oleh DPD RI ke Pusat.

“Keberadaan law centre ini, merupakan mitra kerja dari DPD RI untuk meneliti berbagai perencanaan kebijakan yang nantinya akan diusung oleh Kepri ke tingkat Pusat,” ujar Djasarmen saat memberikan penjelasan terkait law centre di Kampus FKIP UMRAH di Senggarang, Kamis (2/1).

Katanya, setiap ada produk hukum yang ingin dilahirkan oleh Pusat atas nama daerah, maka harus dilakukan penelitian lebih mendalam oleh daerah masing-masing.

“Dengan adanya hasil penelitian dari Kepri yang diwakili oleh UMRAH, kita berharap semua peraturan yang lahir akan memberikan kontribusi positif untuk daerah,” ucapnya.

Selama ini, kata Djasarmen, setiap peraturan yang memerlukan penelitian atau tinjauan akademis, maka akan ditunjuk satu kampus untuk melakukannya. Namun, dengan adanya law centre, maka keberadaan lembaga penelitian sudah terlembagakan, sehingga tidak perlu lagi harus mencari perguruan tinggi untuk melakukan tugas penelitian atau tinjauan akademis.

“Ini merupakan upaya kita untuk melembagakan keberadaan lembaga penelitian, sehingga tidak perlu harus bersusah payah mencari patner dalam setiap penyusunan naskah akademik,” imbuhnya.

Ketua rombongan DPD RI pembentukan law centre, Hairiah menjelaskan bahwa pihaknya menjatuhkan pilihan kepada UMRAH, karena UMRAH merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Kepri yang cukup dipertimbangkan. Keberadaan UMRAH dipandang cukup mumpuni dan independen dalam mengeluarkan berbagai hasil kajian. Sehingga nantinya setiap hasil penelitian yang dilahirkan mampu membawa muatan lokal Kepri.

“Selain karena UMRAH sudah menjadi kampus negeri, kita juga menilai selama ini UMRAH cukup independen dan kredibel,” ujar DPD asal Kalimantan Barat itu.

Sementara itu, Rektor Umrah Provinsi Kepri, Maswardi M Amin menyambut baik kerja sama dan dipilihnya UMRAH menjadi law centre. Dengan adanya lembaga tersebut, lanjutnya, akan memicu semangat dan keinginan untuk lebih profesional dalam melahirkan berbagai bentuk penelitian.

Ditanya isu apa nantinya akan menjadi konsen utama dalam penelitian, Maswardi menjawab bahwa sebagai wilayah kepuluan, pihaknya akan mengembangkan penelitian di bidang kemaritiman. Dan berbagai persoalan daerah yang lebih spesifik.

“Karena kita daerah kepulauan, tentu konsen kita nantinya lebih pada maritim,” katanya.

Untuk dapat berlaku efektif, sambung Maswardi, pihaknya masih akan duduk bersama dengan seluruh tim riset yang selama ini melakukan kajian, untuk menentukan isu-isu strategis yang akan diajukan ke DPD RI untuk dilakukan penelitian.

Hadir dalam kegiatan tersebut, 10 orang anggota DPD. Dari Kepri hanya dihadiri Djasarmen Purba. (cw55)

diolah dari http://haluankepri.com/news/tanjungpinang/24270-umrah-jadi-pusat-penelitian-di-kepri.html

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini