Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama, dengan ketentuan bahwa unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan keamanan atau yang sejenis agar mengaturnya secara terjadwal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini