DALAM budaya kita penganugerahan gelar memang telah lama dikenal. Hal yang juga terjadi dalam budaya bangsa-bangsa lain sedunia. Pada zaman kerajaan dahulu penganugerahan gelar kenegaraan diberikan oleh sultan atau raja kepada orang yang dinilai layak. Dasar penilaian adalah bakti atau jasa seseorang, biasanya yang luar biasa, atau gelar itu memang harus disematkan kepada si penerima karena jabatannya di pemerintahan, termasuk sultan, yang mewajibkannya menggunakan gelar tertentu.

Penganugerahan gelar, lazimnya, dilaksanakan pada hari keputraan (hari ulang tahun) sultan atau raja bagi si penerima gelar karena bakti atau jasanya yang cemerlang. Kepada sultan atau raja dan orang besar-besar kerajaan, gelar dianugerahkan ketika yang bersangkutan ditabalkan dalam jabatannya. Penganugerahan gelar kehormatan dan kemuliaan itu dilangsungkan dalam upacara kenegaraan.

Tradisi penganugerahan gelar pada peringkat kenegaraan masih berlanjut sampai setakat ini walaupun kita telah membentuk sebuah negara modern. Di negara kita setiap tahun ada penganugerahan gelar kepahlawanan, tanda jasa, dan tanda kehormatan Republik Indonesia yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berbakti dan berjasa luar biasa terhadap bangsa dan negara. Penganugerahan itu biasanya langsung diberikan oleh presiden atas nama negara.

Pada peringkat daerah penganugerahan gelar seperti itu tak pernah dijumpai lagi. Mungkin karena tak ada payung hukum yang mendasarinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tak dapat melakukannya. Berbeda halnya dengan Malaysia, misalnya, yang kerajaan negeri (setingkat provinsi) memberikan anugerah gelar setiap tahun karena di sana setiap kerajaan negeri memiliki sultan atau yang dipertua negeri, selain Yang Dipertuan Agung pada peringkat negara. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahannya masih meneruskan tradisi seperti kerajaan “tradisional” kita pada masa lalu.

Pada zaman kerajaan gelar yang diberikan tak disebut gelar adat, tetapi gelar kenegaraan atau kerajaan. Pasal apa? Pasal, hukum adat memang telah menyatu di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kala kerajaan-kerajaan tak ada lagi di negara kita barulah muncul istilah gelar adat di peringkat daerah karena penganugerahannya tak lagi dilakukan oleh sultan, tetapi oleh pemimpin adat suatu daerah (bukan pemerintah) meneruskan kebiasaan, kelaziman, dan kepatutan yang berlaku pada zaman kerajaan dahulu. Jadi, semiotik budayanya adalah simbolisasi pengekalan roh tradisi yang suatu masa dahulu sangat semarak dilaksanakan.

Tradisi penganugerahan gelar adat itu diteruskan, walau kita tak lagi hidup di alam kerajaan tradisional, karena kebiasaan itu dinilai baik. Kearifan lokal yang dianggap bijak, dalam semua budaya di dunia ini, pasti akan bertahan. Di sebalik penganugerahan gelar adat itu pasti ada nilai kebajikan sebab di situ teserlah kebijaksanaan mengapresiasi bakti atau jasa yang telah dilakukan seseorang terhadap masyarakat, bangsa, dan atau negara. Kalau dihubungkan dengan tamadun Melayu, tradisi itu mengindikasikan—merupakan indeks dalam semiotik budaya—keberadaan Melayu itu sendiri. Begitu pulalah halnya dengan adat-istiadat masyarakat di seluruh nusantara ini.

Menurut Raja Ali Haji (RAH) di dalam Tsamarat al-Muhimmah, “Syahdan maka hendaklah membalas raja dan orang besar-besar kepada orang yang berbuat kebajikan alakadar layaknya …. Dan, jikalau [orangnya] sudah mati, umpamanya, hendaklah jasa ditempatkan kepada ahlil baitnya yang tinggal. Adapun balasan [maksudnya penghargaan] raja itu mana-mana kadar layaknya, intaha.”

Hikmah yang dapat dipetik dari amanat RAH itu adalah bahwa bakti dan jasa adalah penunjuk (indeks) sekaligus gambaran (ikon) kebajikan seseorang atau sekelompok orang. Balasannya, mempersembahkan gelar kehormatan kepada orang yang telah menunaikan kebajikan yang luar biasa itu merupakan lambang (simbol) perbuatan terpuji ‘menghargai atau mengapresiasi jasa seseorang atau sekelompok orang’. Jika penganugerahan itu dilakukan oleh suatu pemerintah atau lembaga yang menjadi simbol masyarakat seperti Lembaga Adat Melayu di dalam masyarakat Melayu, hal itu mengindikasikan bahwa lembaga dan masyarakat itu tergolong ‘yang mengenang dan tahu membalas budi orang’, terlepas dari orang yang berjasa itu hirau atau tidak akan jasanya dikenang orang. Itulah simbol masyarakat dan pemerintah yang menjadikan ‘kehalusan dan ketinggian budi’ sebagai amalan hidupnya sehari-hari. Bahkan, jika sebaliknya yang terjadi, itulah simbol kezaliman, sebuah ‘kecelaan’ menurut RAH.

Kata penganugerahan berasal dari kata dasar anugerah dalam konteks ini pun melambangkan ‘ketinggian dan kehalusan budi’ itu. Memang, arti denotatifnya sama dengan ‘pemberian’, tetapi konotasinya lebih daripada sekadar pemberian. Di dalam diksi penganugerahan tersemat makna ketakziman tingkat tinggi atau dapat juga disimpulkan dengan ‘kemuliaan’. Bukankah bakti dan jasa yang luar biasa bagi bangsa dan negara itu suatu ‘kemuliaan’? Sama halnya juga, tidakkah membalas jasa dan budi orang adalah perbuatan yang terpuji lagi ‘mulia’?

Lalu, siapakah yang patut dianugerahi gelar adat itu? Indikatornya hanyalah dan semata-mata bakti dan jasa terbilang yang pernah dibuat. Pada peringkat daerah, misalnya, tentulah bakti bagi daerah dan masyarakat daerah itu. Begitulah selanjutnya berjenjang ke atas dan atau bertangga ke bawah. Si Pulan, umpamanya, adalah petani sayur di daerah ini. Kala tak banyak petani tertarik untuk berkebun sayur sehingga daerah ini bergantung 70 persen terhadap sayur dari daerah lain, Si Pulan, justeru, memacu dirinya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya.

Dia pun terus berupaya untuk memotivasi teman-temannya sesama petani untuk berminat dan memacu peningkatan produksi sayur. Karena kegigihannya, dengan inayah Allah, dia berhasil meningkatkan penghasilannya, membuat lebih banyak temannya menekuni perkebunan sayur yang juga berjaya, dan akhirnya daerah ini tak lagi tergantung pada sayur dari daerah lain untuk mencukupi keperluan sayur masyarakat sehari-hari, bahkan ada pula yang diekspor ke luar negeri. Si Pulanlah pelopor peningkatan kuantitas dan kualitas sayur itu. Boleh jadi juga motivasi dan kerja keras itu ditunjukkan oleh seorang Kepala Dinas Pertanian, seorang Pulan-yang-Lain dengan tugas yang lain, tetapi lahan garapannya sama ‘peningkatan produksi sayur’.

Dalam konteks contoh di atas, Si Pulan atau Pulan-yang-Lain itu sangat patut dan layak memperoleh anugerah gelar adat. Mereka adalah ikon pekerja keras dan simbol dari warga yang senantiasa berupaya untuk memajukan negeri dengan kemampuan dan kesanggupan yang dimilikinya, suatu kualitas budi yang tak semua orang memilikinya. Prestasi masyarakat dan penyelenggara negara semacam itulah yang harus dipantau oleh otoritas adat untuk pada waktu yang telah ditetapkan saban tahun diberikan anugerah gelar adat.

Yang juga mustahak adalah gelar adat yang dianugerahkan itu haruslah sepadan dengan bakti dan jasa yang dibuat dan atau amanah yang dipikulkan kepada si penerimanya. Tengku Mahmud, sebagai contoh, begitu ditabalkan menjadi Yang Dipertuan Besar Riau-Lingga-Johor-Pahang dianugerahi gelar Sultan Mahmud Ri’ayat Syah. Amanatnya, sebagai sultan, Baginda wajib menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Penyandangan gelar ri’ayat dari ra’a (bahasa Arab) mewajibkan Baginda ‘memelihara negara dan rakyat sekaliannya dengan sebaik-baiknya’.

Karena gelar itu juga pernah disandangkan kepada Sultan Ala’uddin Ri’ayat Syah (Sultan I Johor-Riau) yang mengemban amanat mengusir penjajah, Baginda pun mendapat mandat yang sama. Alhasil, Sultan Mahmud berjaya dengan gemilang menunaikan ‘titah kultural’ itu sehingga Baginda menjadi ikon sekaligus simbol kepemimpinan yang patut ditauladani. Penganugerahan gelar adat memang harus menjadi indeks, ikon, sekaligus simbol sakral sesebuah tamadun yang ranggi lagi terala, intaha.

 

[qr-code align=”right” color=”#000000″ background_color=”#FFFFFF” size=”3″ margin=”1″ level=”M” Article_id=”0″]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini