umrah.ac.id(BALI)-Kustiawan, M.Pol.Sc, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISP UMRAH, dan Sulfikar Sallu, M.Kom, Dosen jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik UMRAH menjadi pemakalah pada Seminar Nasional hasil penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dihelat di hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Bali, Kamis (27/2) hingga Juma’at (28/2).
Seminar Nasional ini diselenggarakan oleh Universitas Mahastrawati Makassar bekerja sama Forum Layanan Iptek Masyarakat (FlipMas) Wilayah Bali “Ngayah”. Seminar yang bertajuk “Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sebagai Aktualisasi Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi” ini diikuti oleh sekitar 200 orang Dosen dari Berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Kustiawan M.Pol.Sc dalam Seminar Nasional ini membentangkan makalah hasil penelitian yang berjudul “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Demokratisasi Pemerintahan Desa Tahun 2011 Di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan”. Penelitian ini menitik beratkan tentang Bagaimana Peranan dan Fungsi Badan Permusyawaratna Desa (BPD) dalam demokratisasi Pemerintahan Desa Tahun 2011di Desa Malang Rapat. Kemudian Apa Faktor kendala yang mempengaruhi pelaksanaan peranan dan fungsi BPD dan bagaimana pula penyelesaian kendala dihadapi BPD?.
Kesimpulan dari kertas kerja yang dibentangkan oleh Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISP UMRAH ini adalah pertama, BPD dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai penyalur aspirasi masyarakat sudah berjalan dengan baik.
Kedua, Pemahaman masyarakat yang kurang dan minim mengenai fungsi dan peranan BPD. Ketiga, Sebagian besar anggota BPD mempunyai pekerjaan tetap diluar pekerjaannya sebagai anggota BPD. Keempat, Fasilitas operasional dan sarana prasarana yang tidak memadai. Kelima, Pola hubungan kerja sama BPD dengan pemerintah desa yang tidak terbuka dan tidak profesional.
Penyelesaian kendala yang dihadapi BPD adalah Anggota BPD mengadakan rapat rutin dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang demokratis, terbuka, yaitu musyawarah. Lalu Pemerintah pusat dan Kabupaten mengusahakan pendapatan/insentif yang diterima anggota BPD ditingkatkan sesuai standar upah minimun daerah, mempersiapkan kantor permanen BPD dan balai pertemuan. Kemudian BPD melakukan pelatihan bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan peranan BPD.
Kustiawan dalam paparan makalah ini memberikan saran bahwa Peningkatan pola hubungan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat sebaiknya harus dilakukan secara intensif dan terkoordinasi dengan terjun langsung ke tengah masyarakat mendengar keluhan masyarakat.
Lalu Pemerintah daerah diharapkan memberikan pendapatan atau insentif yang diterima BPD sesuai dengan standar upah daerah, memperhatikan fasilitas operasional dan sarana prasarana seperti kantor permanen BPD dan balai pertemuan, da anggota BPD sebaiknya lebih sering berkoordinasi dengan melakukan inisiatif awal mengadakan rapat musyawarah dengan kepala desa dan perangkatnya. BPD juga diharapkan dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi BPD seperti mekanisme kerja yang kurang terbuka diantara BPD dan pemerintah desa.
Sedangkan Sulfikar Sallu, M.Kom membentangkan karya ilmiah poster tentang Sistem Informasi Akademik tercepat (SIAKAD). Poster Sistem Informasi Akademik tercepat di Dunia itu merupakan kesimpulan dari beberapa Konferensi Nasional sebelumnya yang telah dipresentasikan makalahnya di Makassar, Bandung, Yogyakarta dan Medan. Poster yang dipresentasikan pria asal Sulawesi Selatan ini menceritakan alur pola pikir dalam sebuah lembaga pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi untuk menghasilkan semua laporan adminstrasi yang diperlukan antara lain: data mahasiswa, keuangan, dosen, mata kuliah, perpustakaan, elearning, Rencana Anggaran Belanja, laporan epsbed dan lain-lain.
“Semua tata cara pengolahan data itu terangkum jelas dalam poster , sehingga dapat menghasilkan Laporan berbentuk KHS dalam hitungan detik sehingga kami berani meng klaim tercepat di dunia” kata Sulfikar. Hal ini sudah mendapat pengakuan dari MURI Indonesia dan telah memiliki sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual(HKI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(dip)