Jakarta, Kemdikbud — Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014, Ganjar Kurnia mengatakan pendaftar SNMPTN yang dinyatakan lulus, tidak serta merta diterima sebagai mahasiswa di PTN pilihannya. Status penerimaan sebagai mahasiswa di PTN pilihan akan ditentukan berdasarkan verifikasi data akademik (rapor dan portofolio yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat pendaftar dinyatakan diterima.

Selain itu, nilai ujian nasional (UN) juga dijadikan sebagai pertimbangan diterimanya calon mahasiswa. Ganjar mengatakan, setiap perguruan tinggi memiliki cara masing-masing dalam menentukan persyaratan atau formulasi bagaimana nilai UN akan digunakan sebagai pertimbangan penerimaan calon mahasiswa.

“Universitas juga menentukan standar masing-masing. Ada nilai-nilai yang harus dipenuhi secara minimal,” jelas Ganjar saat jumpa pers mengenai hasil SNMPTN 2014 di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, (26/05/2014).

Ia mengatakan, hak perguruan tinggi untuk menentukan formulasi masing-masing berdasarkan kebijakan sendiri dalam seleksi calon mahasiswa tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun meski setiap PTN memiliki standar masing-masing dalam menentukan persyaratan tersebut, ada standar nasional yang harus diikuti semua PTN, yaitu memasukkan indeks sekolah dalam pertimbangan menerima calon mahasiswa yang lulus SNMPTN.

Indeks sekolah tersebut, ujar Ganjar, merupakan gabungan dari akreditasi sekolah, presentase siswa yang diterima di SBMPTN pada tahun sebelumnya (perbandingan antara siswa pendaftar SBMPTN dan yang lulus SBMPTN), dan nilai SBMPTN dari sekolah yang bersangkutan. “Serta IPK rata-rata kakak kelasnya yang diterima di PTN tersebut,” tuturnya.

Peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN harus melihat prosedur pendaftaran ulang atau registrasi di laman PTN masing-masing. Kemudian kehadiran pada saat registrasi langsung sangat penting karena akan menentukan proses verifikasi dan status penerimaan. Bagi peserta Bidikmisi, selain dilakukan verifikasi data akademik juga dilakukan verifikasi data ekonomi dan/atau kunjungan ke alamat tinggal. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNMPTN baru resmi ditetapkan sebagai mahasiswa di PTN pilihannya.(Desliana Maulipaksi)

sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2622

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini