TANJUNGPINANG – Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik (KSKP) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ristekdikti No.75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kemenristekdikti bertempat di ruang rapat lantai 2, Gedung Rektorat Dompak Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Rabu (17/10).

Sosialisasi Permenristekdikti Layanan Informasi Publik ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Komunikasi dengan Internal dan Layanan Informasi Publik Biro KSKP Ristekdikti, Dinna Handini, S.Sos, M.I.Kom .

Dalam sosialisasi yang dihadiri Rektor UMRAH beserta Kepala BUPK dan jajaran, Dinna Handini memaparkan dengan jelas dan lugas tentang keterbukaan informasi publik. Pemaparan yang bernas memantik semangat peserta sosialisasi yang memadati lantai 2 ruang rapat.

Sosialisasi Permenristekdikti ini juga disejalankan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Menurut Dinna Handini, Keterbukaan Informasi Publik di UMRAH sudah cukup baik dan berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya lihat sudah cukup baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Ke depannya lebih ditingkatkan lagi baik itu informasi-informasi yang memang harus dipublikasi” Ujar Dinna.

Selain itu Dinna juga menyarankan kepada UMRAH untuk menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi. Saran itupun disambut baik oleh UMRAH, berhubung ULT itu sudah diwacanakan sejak jauh-jauh hari oleh Wakil Rektor II.

Reporter :Rendi /Humas UMRAH
Editor : Adi Pranadipa/Web Editor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini