BPKP Prov. Kepri beri Sosialisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi di UMRAH

TANJUNGPINANG – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Indra Khaira Jaya sampaikan sosialisasi “Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi” di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).Bertempat di Ruang Serbaguna Rektorat UMRAH, Dompak, Senin (22/7)

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat di lingkungan UMRAH mulai dari Rektor hingga Pejabat pengawas (Kasubag) serta beberapa pimpinan organisasi mahasiswa di UMRAH dengan jumlah 180 orang.

Rektor UMRAH, Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc. dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting. Sebab UMRAH ini adalah Institusi Negara yang mengelola uang Negara

“Supaya kita dapat mengelola dengan baik, maka kita haruslah tau persis bagaimana dan apa saja yang perlu kita perhatikan dibalik peraturan-peraturan yang berlaku. Nah untuk bisa tau apa saja yang ada dibalik peraturan-peraturan tersebut maka kita datangkan ahlinya yakni BPKP ini. Sebab beliau-beliau inilah yang bertanggung jawab untuk menjaga kita agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan dalam hal pengelolaan keuangan dan kekayaan negara”. Terang Prof. Akhlus

“Tolong ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Saya selalu berpesan dimanapun ‘Agar kita tidak sia-sia maka lakukanlah sesuatu itu dengan sungguh-sungguh’ . Maka saya minta kepada Bapak dan Ibu sekalian ikutilah workshop oleh BPKP ini dengan sungguh-sungguh agar semua informasi yang diberikan tidak menjadi sia-sia”. Harap Rektor UMRAH dihadapan peserta sosialisasi

“Melihat judul sosialisasi hari ini maka Bapak Ibu adalah masyarakat yang telah mendapatkan pembelajaran tentang anti korupsi”. Tutup Rektor pada sambutannya

Dalam materinya, Indra Khaira Jaya selaku Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kepri menyampaikan bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar

“Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar yaitu pertama, Kerugian keuangan negara;kedua, Suap-menyuap;ketiga, Penggelapan dalam jabatan; keempat, Pemerasan;kelima, Perbuatan curang;keenam, Konflik kepentingan dalam pengadaan; dan yang ketujuh adalah Gratifikasi”. Papar Indra kepada peserta sosialisasi.

Indra Khaira Jaya juga menerangkan bahwa optimalisasi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi maka Kampus sebagai inkubator pembentuk dan pengawal Pemimpin yang Anti korupsi & Berintegritas. Kepala Perwakilan BPKP Kepri itu juga mengharapkan agar di UMRAH dapat Berkomitmen untuk menerapkan Gerakan Anti Korupsi, Terbentuknya Komunitas Anti Korupsi (KomPaK) dan Menjadi Agen Perubahan di lingkungan kampus

Di penghujung materinya Indra Khaira Jaya menyimpulkan beberaa poin presentasinya yakni Pertama, Peserta dapat tampil di depan sebagai  penggerak gerakan anti korupsi yang didukung oleh kompetensi  dasar yang dimiliki; Kedua Mampu menyuarakan kepentingan rakyat; dan yang Ketiga, Mampu  mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif.

Usai sosialisasi oleh Kaper. BPKP Kepri, acara diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) oleh Pejabat di lingkungan UMRAH diketahui oleh Rektor dan disaksikan oleh Kaper. BPKP Prov. Kepri.

(Rendi/Humas)

Editor: Adi Pranadipa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini