SURAT EDARAN
Nomor: 2006/UN53.0/TU/2020

TENTANG
PERPANJANGAN KERJA DAN KULIAH DARI RUMAH (KDR)

Yth.

  • Seluruh Pejabat Fakultas, UPT, Struktural dan Fungsional
  • Seluruh Tenaga Kependidikan
  • Civitas Akademika
  • Seluruh Mahasiswa/wi Universitas Maritim Raja Ali Haji

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor : 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan menunjuk SE Rektor Umrah Nomor: 1461/UN.53.0/TU/2020 dan Nomor: 1482/UN.53.0/TU/2020 serta hasil rapat Pimpinan UMRAH tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 2005/UN53.0/KP/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dilingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Masa Kerja dan Kuliah dari Rumah di UMRAH diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Apabila sebelum tanggal tersebut keadaan kembali normal, maka masa KDR akan disesuaikan kembali.
  2. Mahasiswa diminta agar tetap berada di Tanjungpinang, tidak kembali ke kampung halaman, karena KDR dapat disesuaikan sewaktu-waktu memperhatikan kondisi yang ada.
  3. Selama masa KDR, Perkuliahan tetap berlangsung, Metodologi Perkuliahan diatur dan dievaluasi oleh masing-masing Program Studi dengan mempertimbangkan capaian untuk setiap mata kuliah.
  4. Ketentuan Kerja dari Rumah Dosen dan Tenaga kependidikan berlaku untuk semua unit kerja, baik Biro, Fakultas, UPT dan Lembaga.
  5. Kepala Unit Kerja agar mengatur bergiliran kerja para pejabat dan pegawai yang ada, dengan ketentuan setiap hari Senin seluruhnya masuk kantor, dan mulai Selasa sd Jum’at diatur bekerja dari rumah secara bergiliran.
  6. Kepala Unit Kerja agar memantau keberadaan pegawainya dengan menggunakan aplikasi Google Form, membuat target kinerja dan output selama melaksanakan KDR. Untuk itu setiap Unit Kerja agar membuat Group WA dan setiap pegawai yang melaksanakan KDR harus Share Location paling lambat jam 08.00 WIB.
  7. Seluruh civitas akademika yang melaksanakan KDR dihimbau tidak keluar rumah kecuali ada hal penting yang harus dilakukan. 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Tanjungpinang,  21 April 2020

Rektor,

dto
Prof. Dr. Syafsir Akhlus M.Sc
NIP 19621003 198801 1 001