Sesuaikan Kondisi, Pelaksanaan UTBK Jadi Dua Sesi

TANJUNGPINANG – Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang pada awalnya berjumlah Empat sesi per hari kini dikurangi menjadi dua sesi per hari. Perubahan frekuensi ujian ini adalah upaya panitia pusat UTBK untuk merespon situasi terkini terkait pandemi covid-19 dan pelaksanaan kondisi kenormalan baru yang tetap berpegang pada Protokol Kesehatan.

Perubahan ini termaktub dalam Surat Edaran Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Nomor 15/SE.LTMPT/2020 tentang Relokasi UTBK-SBMPTN 2020, yang ditandatangani oleh ketua tim pelaksana, Mohammad Nasih (29/6) di Jakarta.

Dalam Surat Edaran tersebut dibunyikan beberapa perubahan yang wajib diketahui oleh peserta UTBK-SBMPTN 2020 diantaranya:

  1. Peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui portal http://portal.ltmpt.ac.id pada menu pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 wib s.d 2 Juli 2020 pukul 12.00 wib.
  2. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) TIDAK menyelenggarakan UTBK, selanjutnya seluruh peserta akan DIRELOKASI ke Universitas Airlangga (UNAIR) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
  3. Peserta yang mengikuti UTBK Tahap I (5-14 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas covid-19 daerah, DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK dimana yang bersangkutan mengikuti tes (sesuai yang tercetak di kartu tanda ujian yang baru) paling lambat tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 wib. Jika permohonan disetujui, peserta akan di relokasi ke pelaksanaan UTBK tahap II.
  4. Peserta yang mendapatkan jadwal UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes dilokasi yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeurr (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dsb) atau tidak memenuhi persyaratan Satgas covid-19 daerah, DIWAJIBKAN melapor ke kampus UTBK (sesuai yang tercetak pada kartu tanda ujian yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 selama jam kerja.
  5. Peserta WAJIB menyampaikan laporan butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika terbukti laporan yang di sampaikan TIDAK BENAR, peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
    Lebih lanjut tim pelaksana UTBK-SBMPTN 2020, menggarapkan kerjasama yang sinergis dari semua pihak baik peserta, pusat UTBK dan LTMPT untuk mensukseskan kegiatan ini dengan patuh pada protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran covid-19.

Terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru UMRAH, Aan Wahyudi meberikan tanggapannya.

“Nah saya harapkan kepada seluruh peserta UTBK untuk dapat memahami dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh LTMPT melalui surat edaran tersebut,” ucap Aan. (Aldie, Rendi / Humas)

Editor : Adi Pranadipa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini