Terkait Penundaan Peserta UTBK asal Kota Batam, Berikut penjelasan Wakil Rektor I

TANJUNGPINANG – Merespon perkembangan terkini  terkait kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, pihak LTMPT kembali mengeluarkan informasi terkait UTBK 2020 melalui Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT nomor 16/SE/LTMPT/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 serta dikuatkan dengan Surat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri nomor: 136/SET-GTC19/VI/2020 dan Surat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam nomor: 213/GT/COVID-19/VI/2020.

Menindaklanjuti surat tersebut maka Rektor UMRAH menerbitkan Surat Pengumuman dengan nomor: 3168/UN53.0/TU.03.03/2020 tentang Penundaan UTBK-SBMPTN di Pusat UTBK UMRAH Tanjungpinang untuk Peserta UTBK Asal Kota Batam. Karena berhubungan dengan pencegahan terhadap wabah Covid-19 yang sedang dihadapi saat ini

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor I UMRAH bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Viktor Amrifo, S.Pi, M.Si memberikan penjelasan.

“Terkait Pengumuman Rektor tentang Penundaan UTBK-SBMPTN di Pusat UTBK UMRAH Tanjungpinang untuk Peserta UTBK Asal Kota Batam. Maka pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa keputusan yang diambil sebagaimana tertera didalam isi pengumuman tersebut telah dipertimbangkan secara matang melalui rapat Pimpinan,” ucap Viktor

Menurutnya Surat pengumuman itu ditujukan khusus peserta UTBK-SBMPTN 2020 yang memilih lokasi ujian di Tanjungpinang Provinsi Kepri dan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai PTN penyelenggara UTBK-SBMPTN di Provinsi Kepri

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang dialami saat ini masih mewabah serta dikuatkan dengan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT nomor 16/SE/LTMPT/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dan didukung dengan Surat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri maupun Kota Batam maka, telah disepakati bahwa khusus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) tahun 2020 berasal dari Kota Batam harus melapor ke pusat UTBK UMRAH dan Tidak perlu lagi mengikuti pelaksanaan UTBK tahap/ batch 01 di Tanjungpinang. Untuk itu, peserta yang berasal dari Kota Batam akan mengikuti pelaksanaan UTBK pada tahap/ batch 02 di Kota Batam yang direncanakan pada tanggal 20-29 Juli 2020. Dengan syarat dan ketentuan peserta UTBK asal Kota Batam wajib mengajukan permohonan dengan mengisi google form sebagaimana yang telah disediakan oleh panitia UTBK-SBMPTN 2020 Provinsi Kepri secara online melalui laman http://bit.ly/UTBK-SBMPTN2020Kepri. Peserta yang telah mengisi permohonan melalui google form tidak perlu lagi datang melapor ke UMRAH,” jelas Wakil Rektor I UMRAH bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama itu

“Apabila peserta UTBK-SBMPTN 2020 asal Kota Batam tidak mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak mengajukan permohonan melalui google form yang telah disediakan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri,” tambahnya lagi

“Jadi saya sampaikan kepada peserta UTBK-SBMPTN 2020 asal Kota Batam untuk tetap tenang dan bersabar. Karena khusus peserta UTBK asal Kota Batam yang sudah mengajukan permohonan melalui google form maka secara otomatis datanya akan kita rekap sebagai peserta UTBK-SBMPTN 2020 batch 02 di Kota Batam,” ungkap Viktor

“Mari bersama kita berdoa, semoga semua dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Sehingga pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 batch 02 dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana pula,” ucapnya lagi

“Saya juga menghimbau kepada peserta UTBK-SBMPTN 2020 asal Kota Batam agar terus mengikuti perkembangan yang ada. Baik itu melalui laman web resmi LTMPT maupun laman web resmi panitia UTBK-SBMPTN Provinsi Kepri. Yakni dilaman www.portal.ltmpt.ac.id, www.ltmpt.ac.id dan atau www.umrah.ac.id serta media sosial resmi yang dikelola oleh Humas UMRAH,” himbau Wakil Rektor I UMRAH itu

“Sedikit info bahwa kondisi ini terjadi hampir di semua pusat UTBK di Indonesia. Kebijakan yang diambil terkait peserta UTBK asal Kota Batam sepenuhnya merupakan kewenangan LTMPT dengan mempertimbangkan kondisi terkini masing-masing Pusat UTBK atas laporan dan masukan penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 pada level Provinsi dan Kabupaten/kota (dalam bentuk rekomendasi). Kebijakan ini adalah kebijakan yang terintegrasi antara level Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota,” terang Viktor diakhir penjelasannya

(Rendi/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini