Kpd. Seluruh Mahasiswa/I

Di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sehubungan dengan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2020/2021 sesuai Surat Keputusan Rektor nomor : 1147/UN53.0/KU/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penetapan Mahasiswa yang Mendapatkan Bantuan Pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal maksimal Rp.2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) bagi 471 Mahasiswa data terlampir. Jika UKT lebih dari Rp.2.400.000 maka Mahasiswa membayar sebesar selisihnya yaitu UKT dikurangi maksimal bantuan. Tidak berlaku untuk Mahasiswa penerima Beasiswa KIP, Genbi, KJMU, Difabel, dan BI
  2. Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Semester 9 (Sembilan) yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 sks mendapat keringanan UKT sebesar 50 % sebanyak 593 mahasiswa data terlampir.
  3. Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi seluruh Mahasiswa selain point nomor 1 dan 2 mendapat potongan UKT sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 4103 mahasiswa data terlampir.
  4. Jadwal pembayaran UKT dari tanggal 13 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020, tata cara pembayaran terlampir.

Demikian disampaikan untuk dapat diperhatikan.

Tanjungpinang, Agustus 2020

Wakil Rektor II,

Dr.Agus Salim, S.Ag.,M.Si

NIP. 197208161999031003

Lampiran

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Danty Trie Jayanti

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini