Berikut disampaikan surat edaran Rektor tentang mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal masa Pandemi COVID 19 tahun 2021

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung BAKK, Ibu Wati melalui Whatsapp di nomor 08126797999

4 KOMENTAR

  1. Izin bertanya min
    Untuk penurunan ukt yg kelompok poin 2 itu untuk semua mahasiswa tanpa persyaratan kan min?

  2. Linknya gak bisa dibuka oleh mahasiswa yang pernah mengajukan sebelum nya, tolong diberikan penjelasan dan arahan kemana berkas itu harus di kirim

Tinggalkan Balasan ke Ruth Elisabeth

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini