TANJUNGPINANG – Wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembelajaran Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Rabu, (12/6/2024).
Kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024 itu dikemas melalui e-Learning di platform SPADA Indonesia (http://spada.kemdikbud.go.id). Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 12 hingga 14 Juni 2024, di Gedung Auditorium Kampus UMRAH Dompak.
Dalam upaya menyukseskan kegiatan sosialisasi tersebut, Satgas PPKS UMRAH juga melibatkan dan menggandeng unit kerja lain di lingkungan UMRAH, termasuk UPA TIK dan BAPKK. Kolaborasi itu bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pembelajaran modul PPKS.
Nikodemus Niko, S.Sos., M.Sos., selaku Ketua Satgas PPKS UMRAH, menyampaikan pentingnya pembelajaran modul PPKS bagi mahasiswa. “Pentingnya pembelajaran modul PPKS terhadap mahasiswa adalah untuk memberikan pengetahuan terkait mencegah segala bentuk tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sangat rentan terjadi,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut merupakan langkah konkret UMRAH dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri dan memastikan bahwa seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan memiliki pemahaman yang baik tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dengan demikian, diharapkan lingkungan kampus UMRAH dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
UMRAH berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan penanganan yang tepat bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Laporan: Denny Erfanosa, Rendi A. Saputra (Humas UMRAH)
Foto: Istimewa