KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telp.(021)57946053 Fax.(021) 57946052
Laman : www.dikti.go.id

Nomor : 2050/E/T/2011 30 Desember 2011
Lampiran : –
Hal : Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal

Kepada Yth : 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Direktur Politeknik Negeri
3. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII

Dalam rangka mentaati peraturan perundangan yang berlaku yaitu : Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permendiknas No.22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah, Perdirjen No.49/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaian hal-hal sebagai berikut :

  1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online.
  2. Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012.
  3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya.

Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara.

Direktur Jenderal,

 

Djoko Santoso
NIP: 19530909 197803 1 003

Tembusan:
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Direktur di lingkungan Ditjen Dikti

Download surat resmi disini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini