Cuti Bersama Senin 16 Mei 2011

Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama, dengan ketentuan bahwa unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan keamanan atau yang sejenis agar mengaturnya secara terjadwal.