UMRAH beri keringanan UKT bagi Mahasiswa terdampak Covid-19

TANJUNGPINANG  – Rektor UMRAH Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Mahasiswa terdampak Covid-19

Hal tersebut jelas tertuang dalam surat edaran Rektor nomor 2238/UN53.0/TU/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa terdampak Covid-19

Dalam surat edarannya Rektor merincikan bahwa keringanan UKT bagi mahasiswa diberikan dalam 3 bentuk pilihan yakni Pertama Penurunan satu tingkat, Kedua  Pembayaran dengan mencicil, dan yang Ketiga Menunda pembayaran

Hal tersebut dikuatkan juga dengan penjelasan Rektor Akhlus kepada Teraju UMRAH

“Tentu keringanan UKT yang diberikan berdasarkan tingkat dampak ekonomi yang dialami oleh orang tua Mahasiswa. Jika masih sanggup membayar full maka pilihannya ada pada penurunan satu tingkat misal awalnya UKT tingkat 5 maka membayar dengan UKT tingkat 4 untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021,” terang Prof. Akhlus 

“Selanjutnya bagi yang masih mampu membayar namun  tidak dapat membayar full, maka diberikan keringanan untuk mencicil sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tambahnya

“Sedangkan bagi Mahasiswa yang orang tuanya benar-benar mengalami dampak ekonomi yang luar biasa akibat Covid-19 ini sehingga sulit untuk membayar, maka pilihannya ada pada penundaan pembayaran UKT tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ucap Rektor kepada Teraju UMRAH

“Nah perlu digarisbawahi, bahwa keringanan UKT ini hanya berlaku 1 kali untuk semester ganjil di tahun akademik 2020/2021, maka semester selanjutnya (genap) UKT Mahasiswa secara otomatis kembali kepada tingkat UKT awal,” tegas Prof. Akhlus 

Dari pengamatan Teraju UMRAH terhadap isi surat edaran tersebut bahwa untuk mendapatkan keringanan UKT, Mahasiswa wajib mengisi Google form yang telah disediakan melalui link: https://forms.gle/pDWjJiwE8JurFNuy8 selanjutnya mengajukan permohonan kepada masing-masing Dekan dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak kampus untuk dilakukan verifikasi

Sedangkan batas akhir mengajukan permohonan keringanan UKT tersebut paling lambat hari Senin  tanggal 15 Juni 2020 pukul 23.59 WIB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini