SURAT EDARAN
No. 4728 /UN53.0/KM/2021
Tentang
Daftar Penerima Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
Kepada Mahasiswa
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Sehubungan dengan surat edaran Rektor nomor 4162/UN53.0/KM/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dan Permendikbud No.25 Pasal 9 ayat 1 sampai dengan 4, ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
- Berikut terlampir daftar penerima keringanan pembayaran UKT Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022;
- Ada tiga kategori yang mendapatkan keringanan pembayaran bagi yang telah mengajukan permohonan :
- Potongan 50% dari UKT untuk Mahasiswa semester 9 dan seterusnya bagi mahasiswa yang mengambil kurang dari atau sama dengan 6 sks
- Potongan Rp.500.000 untuk UKT kelompok 1 dan 2, dan potongan RP.1.000.000 untuk UKT kelompok 3,4, dan 5
- Potongan Rp.360.000 bagi seluruh mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan termasuk yang mengajukan tetapi tidak melampirkan data dukung yang relevan.
- Keringanan Pembayaran UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan dari pihak lain seperti Bidikmisi,KIP,BI, Difabel,program KMP dan bantuan lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Tanjungpinang, 26 Juli 2021
Rektor,
Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA.
Lampiran File