Kepada Mahasiswa

Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sehubungan dengan Surat Edaran nomor : 1347/UN53.0/KU/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Daftar Penerima Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami informasikan :

  1. Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk kelompok UKT 2,3,4 dan 5 mendapatkan Penurunan UKT I tingkat .
  2. Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk Kelompok UKT I diberikan penurunan UKT sebesar 50%.
  3. Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk keringanan mencicil yaitu cicilan pertama dibayar sebesar 25% dari UKT, Angsuran kedua dibayarkan satu minggu sebelum UTS sebesar 25% dan sisa pembayaran dibayarkan pada angsuran ketiga 1 minggu sebelum UAS semester genap Tahun Akademik 2021/2022
  4. Untuk Mahasiswa yang ingin mengajukan perpanjangan waktu pembayaran, sampai dengan tanggal 25 Februari 2022 agar dapat mengisi laman google form berikut: https://bit.ly/PermohonanKeterlambatan-UKT2022 paling lambat tanggal 21 Februari 2022

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Tanjungpinang, 18 Februari 2022

Plh. Rektor,

TTD

Satria Agust, S.S.,M.Pd
NIP.198008182015041001

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini