Kepada Mahasiswa
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Sehubungan dengan Surat Edaran nomor : 1347/UN53.0/KU/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Daftar Penerima Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami informasikan :
- Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk kelompok UKT 2,3,4 dan 5 mendapatkan Penurunan UKT I tingkat .
- Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk Kelompok UKT I diberikan penurunan UKT sebesar 50%.
- Bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima keringanan pembayaran UKT sesuai surat edaran diatas untuk keringanan mencicil yaitu cicilan pertama dibayar sebesar 25% dari UKT, Angsuran kedua dibayarkan satu minggu sebelum UTS sebesar 25% dan sisa pembayaran dibayarkan pada angsuran ketiga 1 minggu sebelum UAS semester genap Tahun Akademik 2021/2022
- Untuk Mahasiswa yang ingin mengajukan perpanjangan waktu pembayaran, sampai dengan tanggal 25 Februari 2022 agar dapat mengisi laman google form berikut: https://bit.ly/PermohonanKeterlambatan-UKT2022 paling lambat tanggal 21 Februari 2022
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Tanjungpinang, 18 Februari 2022
Plh. Rektor,
TTD
Satria Agust, S.S.,M.Pd
NIP.198008182015041001