Mendikbudristek RI Tetapkan OTK Baru UMRAH

You are currently viewing Mendikbudristek RI Tetapkan OTK Baru UMRAH

JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023, Usulan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim sebagai OTK Baru UMRAH. Rabu (4/1/2023).

Permendikbudristek nomor 8 tahun 2023 itupun resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly dan resmi tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 18. Di Jakarta. Kamis (5/1/2023).

Pada OTK Baru itu akan menambah struktur baru di UMRAH, dimulai dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama, Program Pascasarjana, Unit Penunjang Akademik (UPA) Layanan Terpadu, Unit Penunjang Akademik (UPA) Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) yang sudah ada dipecah menjadi 2 lembaga, yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.

Selain penambahan terjadi juga perubahan nama pada unit yang sudah ada diantaranya Fakultas Teknik menjadi Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman, Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim, UPT Perpustakaan menjadi UPA Perpustakaan, UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komputer menjadi UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Pusat Bahasa menjadi UPA Bahasa.

Biro Umum Perencanaan dan Keuangan (BUPK) menjadi Biro Keuangan dan Umum (BKU), Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAKK) menjadi Biro Akademik Perencanaan Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAPKK). Masing-masing Biro nantinya akan dibantu oleh Pejabat Adminitrator Bagian Umum untuk BKU, dan Bagian Akademik untuk BAPKK.

Atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 tersebut Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA turut bergembira. Pasalnya orang nomor wahid di UMRAH itu sejak awal menjabat (tahun 2020) optimis untuk merubah OTK UMRAH yang lama karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Dirinya turut menyampaikan dengan adanya OTK baru maka beban kerja di level Wakil Rektor lebih seimbang dan terukur dengan bertambahnya jabatan Wakil Rektor III yang akan membidangi urusan Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama.

Selain itu Rektor UMRAH turut optimis dengan adanya Unit Penunjang Akademik (UPA) Pengembangan Karir dan Kewirausahaan di UMRAH. Menurutnya UPA tersebut nanti akan fokus mencetak lulusan UMRAH menjadi SDM Unggul, Mandiri dan Siap Kerja. Hal tersebut juga sejalan dengan Visi UMRAH yang termaktub dalam SATU GURINDAM.

Terbitnya OTK Baru UMRAH tidak serta merta memberhentikan Jabatan dan Pejabat yang memangku jabatan sesuai OTK lama (Permendikbud nomor 12 tahun 2012). Namun tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Permendikbudristek nomor 8 tahun 2023 (OTK Baru).

Sebagaimana amanat yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 8 tahun 2023 Bab VII tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 89, Ayat 2, dimana Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Permendikbudristek nomor 8 tahun 2023 diundangkan.

(Rendi/Humas UMRAH)