Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji Bab II Pasal 3 dan Pasal 4.

Tugas UMRAH

UMRAH mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi UMRAH

  1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  5. pelaksanaan kegiatan administrasi.