Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji Bab II Pasal 3 dan Pasal 4.
Tugas UMRAH
UMRAH mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi UMRAH
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
- pelaksanaan kegiatan administrasi.