UMRAH dan MW KAHMI Kepri Gelar Diskusi Publik, Dorong Akselerasi Penetapan RUU Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan

TANJUNGPINANG — Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) bersama Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Diskusi Publik dengan tema “Akselerasi Penetapan RUU Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam–Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, Rabu (24/6).

Diskusi publik ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Mengawali kegiatan, Ketua Umum MW KAHMI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Suryadi, S.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa perjuangan terhadap RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung cukup panjang dan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Barusan saya mendapatkan informasi dari Pak Ismeth Abdullah bahwa besok RUU Daerah Kepulauan akan kembali dibahas di parlemen. Melalui sinergitas bersama, kita bisa mewujudkan satu cita-cita bersama, yakni menjadikan Provinsi Kepulauan Riau semakin gemilang,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2009 hingga saat ini, perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan masih terus berjalan.

“Sejak tahun 2009 hingga hari ini tahun 2026, RUU Kepulauan masih dalam proses pembahasan. Semoga tahun ini dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang,” harapnya.

Selanjutnya, Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA., memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, Rektor menegaskan pentingnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai dasar pembangunan wilayah kepulauan yang lebih berkeadilan.

“Sudah terlalu panjang perjalanan pembahasan RUU ini. Pada hari ini saya hanya bisa menyampaikan: sahkan RUU Daerah Kepulauan,” tegas Rektor.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah pesisir dan wilayah pinggiran.

“Dari RUU ini kita akan memiliki pedoman bagaimana mulai membangun daerah pesisir dan daerah pinggiran. Kami juga akan menyiapkan petisi dari perguruan tinggi se-Kepulauan Riau agar RUU ini segera diundangkan,” tambahnya.

Pada rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UMRAH dan MW KAHMI Provinsi Kepulauan Riau. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UMRAH dan Ketua MW KAHMI Kepri sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan.

Memasuki agenda utama, Diskusi Publik dipandu oleh Dahlan, S.H., M.H., selaku moderator. Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur legislatif, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga akademisi.

Adapun narasumber yang hadir yakni:

  1. Drs. H. Ismeth Abdullah (Anggota DPD RI) dengan materi “Urgensi dan Sejarah Panjang Perjuangan RUU Daerah Kepulauan.”
  2. H. Huzrin Hood (Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri) dengan materi “Optimalisasi Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”
  3. Dr. T.S. Arief Fadillah (Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau) mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.KM., M.Si., dengan materi “Implementasi Kebijakan dan Kesiapan Pemerintah Daerah Menyongsong RUU Daerah Kepulauan.”
  4. Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. (Akademisi/Dosen FISIP UMRAH) dengan materi “Desentralisasi Asimetris sebagai Kerangka Ideal Tata Kelola Daerah Kepulauan: Tinjauan Akademik atas RUU Daerah Kepulauan.”

Melalui kegiatan ini, UMRAH dan MW KAHMI Kepri berharap diskusi yang berlangsung dapat memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan hadirnya regulasi daerah kepulauan yang mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan diskusi publik tersebut berlangsung hingga siang hari dan dijadwalkan berakhir pada pukul 11.59 WIB. (RAS/Humas)