Tindaklanjut Permendikbudristek 53/2023, LPMPP UMRAH Selenggarakan Rangkaian Kegiatan Penyusunan Dokumen SPMI

You are currently viewing Tindaklanjut Permendikbudristek 53/2023, LPMPP UMRAH Selenggarakan Rangkaian Kegiatan Penyusunan Dokumen SPMI

BINTAN – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) laksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka mendukung penyusunan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 53 tahun 2023.

Kegiatan berlangsung selama 4 hari di One of A Kind Resort sejak Rabu (7/12) hingga Minggu (10/12). Serangkaian kegiatan itu meliputi workshop penyusunan panduan rekonstruksi kurikulum, workshop penyusunan panduan evaluasi proses belajar mengajar dan survey kepuasan, serta finalisasi penyusunan dokumen SPMI secara keseluruhan.

Secara resmi kegaiatan dibuka oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Perencanaan UMRAH, Dr. Tengku Said Raza’i, S.Pi, DEA. Pada kesempatan itu Dr. Said menyampaikan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi guna mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. “Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai pengganti peraturan menteri yang mengatur tentang standar nasional perguruan tinggi, sistem akreditasi perguruan tinggi, dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi,” terang Wakil Rektor saat membuka acara.

“Peraturan ini menyebabkan perubahan pada standar dalam SPMI yang diimpletasikan saat ini di Perguruan Tinggi masing-masing, termasuk UMRAH. Standar dalam SPMI merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi dan bahkan dilampaui oleh setiap perguruan tinggi,” tambahnya lagi.

Dr. Donny Apdillah, S.Pi, M.Si Kepala LPMPP UMRAH saat menyampaikan laporannya menerangkan bahwa dalam penyusunan dokumen SPMI terbaru itu perlu adanya instrumen-istrumen yang mesti ada didalamnya diantaranya panduan rekonstruksi kurikulum, panduan evaluasi proses belajar mengajar serta survey kepuasan.

Dirinya menekankan bahwa Panduan rekonstruksi kurikulum perlu disusun sebagai petunjuk bagi program studi dalam menyusun ulang kurikulum program studinya sesuai dengan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023. Menurutnya Perubahan dan penyederhanaan pada kompetensi lulusan turut berdampak pada kurikulum yang akan digunakan di UMRAH kedepan.

Terkait evaluasi proses pembelajaran dan survei kepuasan, Dr. Donny Apdillah mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan dan sekaligus memperoleh umpan balik penerima layanan yang kemudian dapat ditindaklanjuti dan menjadi dasar peningkatan layanan yang diberikan. Dirinya turut menekankan bahwa panduan evaluasi proses pembelajaran dan survei kepuasan perlu dilakukan.

Saat ditanya terkait target dari penyusunan dokumen SPMI, Kepala LPMPP UMRAH itu menjelaskan bahwa ada 3 target dari penyusunan SPMI tersebut yakni target jangka pendek, menengah, dan target jangka panjang.

“Penyusunan standar dalam SPMI pada jangka pendek bertujuan menghadirkan dokumen yang mengacu pada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023, Instrumen Akreditasi BAN PT, Instrumen Akreditasi LAM, dan Instrumen Akreditasi Internasional. Pada jangka menengah bertujuan pemenuhan standar yang memberikan dampak pada peningkatan peringkat akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Sedangkan target pada jangka panjang, penjaminan mutu melembaga dalam setiap unit kerja dan personaliannya, sehingga terbentuklah budaya mutu di UMRAH,” jawab Donny Apdillah kepada Humas UMRAH.

Saat ditanya perbedaan antara Permendikbud yang lama dengan yang baru dirinya menjelaskan bahwa Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 berbeda dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2020. Secara rinci ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 menjadi penanda transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Pada tataran standar nasional pendidikan tinggi, perubahan nyata terlihat pada rumusan standar yang lebih sederhana (pada lingkup, kompetensi lulusan, proses pembelajaran, dan penilaian) dan berfungsi sebagai kerangka (framework). Pada tataran akreditasi pendidikan tinggi, transformasi pada beban akreditasi dan beban finansial akreditasi yang ringan, termasuk penyederhanaan peringkat akreditasi.

Kegiatan diikuti oleh Para Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan tiap Fakultas, unsur Gugus Penjaminan Mutu (GPM) tiap Fakultas di lingkungan UMRAH, tim Penyusun Dokumen SPMI, Perwakilan Tenaga Kependidikan terkait, serta tim LPMPP UMRAH sebagai penyelenggara.

Berjalan lancar kegiatan dijadwalkan akan berakhir sore hari ini, minggu (10/12/2023). Dan akan ditutup secara resmi oleh Kepala LPMPP UMRAH, Dr. Donny Apdillah, S.Pi, M.Si.

Liputan & Foto: Rendi A. Saputra (Humas UMRAH)