Kepada Mahasiswa

Universitas Maritim Raja Ali Haji

Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, maka Universitas Maritim Raja Ali Haji akan memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa Program Sarjana Semester 10, 12 dan 14 yang memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) SKS dapat mengajukan Surat keringanan pembayaran dengan potongan 50% dari besaran UKT dengan melampirkan KTP, KK, KTM dan LIRS terakhir.
  2. Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) SKS, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) SKS dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.
  3. Membuat Surat permohonan kepada Rektor dan melampirkan data dukung sesuai poin 1 (satu). Seluruh persyaratan discan dan diajukan pada laman google form berikut : https://bit.ly/formkeringananukt2024  selambat-lambatnya tanggal 6 Februari 2024.
  4. Bagi Mahasiswa sesuai point 1 (satu) yang telah terlanjur membayar UKT secara penuh, sisa UKT akan dikembalikan dengan melengkapi data pada laman gform berikut : https://bit.ly/formkelebihanukt2024 .
  5. Seluruh dokumen pengajuan keringanan akan diverifikasi kebenarannya.
  6. Keringanan pembayaran UKT hanya dapat diajukan untuk mahasiswa diluar penerima beasiswa seperti KIP, Bidikmisi, BI, KJMU, dan beasiswa dari Pemerintah Daerah atau pihak lainnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

Tanjungpinang, 31 Januari 2024

Rektor.