JAKARTA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (PPID UMRAH) hari ini, Selasa (15/10) melakukan presentasi tentang layanan informasi publik di hadapan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Presentasi itu merupakan serangkaian dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bagi badan publik se-Indonesia tahun 2019 ..
UMRAH sendiri merupakan Badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang wajib melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Presentasi tersebut dipaparkan oleh Drs. Edison, M.B.A selaku PPID Pelaksana Pembantu yang juga Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan di UMRAH.
Drs. Edison, M.B.A saat melakukan presentasi dihadapan ketiga penilai (F-Rendi/Humas) 3 orang penilai saat memberikan pertanyaan pada sesi tanya jawab (F-Rendi/Humas) Drs. Edison, M.B.A didampingi oleh Rendi A. Saputra (Humas UMRAH) disela acara (F-Rendi/Humas) Foto bersama para PPID PTN dan Tim Penilai (F-Istimewa)
Dengan didampingi oleh Rendi A. Saputra (Humas UMRAH), Edison memaparkan inovasi-inovasi yang telah UMRAH lakukan serta kolaborasi kepada badan publik lainnya dalam pelaksanaan layanan informasi publik tersebut
Di hadapan t orang penilai yakni Dr. Fal Harmonis, Cecep Suryadi dan Danardono Siradjudin presentasi PPID UMRAH itu berjalan lancar hingga pada sesi tanya jawab
UMRAH sendiri sebagai Badan Publik yang terbilang baru berdiri mendapatkan apresiasi dari ketiga penilai karena telah berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
Berlangsung selama 2 jam, presentasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Batavia itu diakhiri dengan sesi foto bersama
(Rendi/Humas)