PENGUMUMAN
Nomor: 2101/UN53.0/KM/2020

TENTANG
Batas Waktu Pembatalan Kelulusan/Yudisium pada Wisuda XIV dan Penundaan Kelulusan/Yudisium sampai dengan Wisuda XV periode II Tahun Akademik 2019/2020

Yth.

  1. Dekan FT, FIKP, FKIP, FE, dan FISIP
  2. Calon Wisudawan/ti Wisuda Periode I Bulan April 2020
    Universitas Maritim Raja Ali Haji

Menindaklanjuti surat edaran Rektor UMRAH nomor: 2082/UN53.0/KM/2020 tentang Pelaksanaan Wisuda XIV Periode I Tahun 2020, bahwa bagi mahasiswa yang ingin menunda wisudanya ke prosesi wisuda XV tahun 2020 diminta untuk mengajukan surat Pembatalan Kelulusan/Yudisium pada periode I tahun akademik 2019/2020 dan surat Penundaan Kelulusan/Yudisium sampai dengan periode II tahun akademik 2019/2020 yang ditujukan kepada Dekan masing-masing Fakultas paling lambat hari Kamis, 30 April 2020 yang dapat diisi oleh mahasiswa dengan menggunakan email institusi melalui tautan google form berikut ini: https://forms.gle/khEyit6Aj5W1Jd3WA, maka mempertimbangkan hari Jum’at tanggal 1 Mei 2020 merupakan hari libur nasional, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu usulan pembatalan wisuda XIV UMRAH dan penundaan kelulusan/Yudisium oleh mahasiswa melalui google form paling lambat hari Kamis, 30 April 2020 pukul 07.00 WIB.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tanjungpinang, 29 April 2020

Rektor,

dto

Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc
NIP 196210031988011001

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini