SURAT EDARAN
Nomor: 2082/UN53.0/KM/2020

TENTANG
Pelaksanaan Wisuda XIV Periode I Tahun 2020

Yth.

  1. Wakil Rektor I, II
  2. Dekan FT, FIKP, FKIP, FE, dan FISIP
  3. Ka. BAKK, Ka. BUPK
  4. Calon Wisudawan/ti Wisuda Periode I Bulan April 2020
    Universitas Maritim Raja Ali Haji

Menindaklanjuti surat edaran Rektor nomor: 1508/UN53.0/TU/2020 tentang penerapan KDR (Kerja dari Rumah) dan Kuliah dari Rumah tanggal 18 Maret 2020 dan surat edaran tentang Pelaksanaan Wisuda Sarjana XIV Universitas Maritim Raja Ali Haji secara online nomor: 2064/UN53.0/KM/2020 tanggal 27 April 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Wisuda XIV UMRAH tetap dilaksanakan melalui media dalam jaringan.
  2. Seluruh nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Rektor tentang Ketentuan Predikat Kelulusan dan Daftar Nama Wisudawan Dan Wisudawati Wisuda Ke-XIV di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tahun 2020 nomor: 373/UN53/HK/2020 tanggal 27 Februari 2020 dapat mengikti wisuda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelahnya dapat mengambil ijazah dan dokumen kelulusannya di BAKK UMRAH sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian (disusun berdasarkan protokol COVID-19).
  3. Bagi mahasiswa yang ingin menunda wisudanya ke prosesi wisuda XV tahun 2020, diminta untuk mengajukan surat Pembatalan Kelulusan/Yudisium pada periode I tahun akademik 2019/2020 dan surat Penundaan Kelulusan/Yudisium sampai dengan periode II tahun akademik 2019/2020 yang ditujukan kepada Dekan masing-masing Fakultas paling lambat hari Kamis, 30 April 2020. Adapun 2 (dua) surat permohonan pengajuan tersebut dapat diisi oleh mahasiswa dengan menggunakan email institusi melalui tautan google form berikut ini: https://forms.gle/khEyit6Aj5W1Jd3WA, Ijazah dan dokumen kelulusan lainnya akan diterbitkan setelah adanya SK Yudisium yang baru oleh Fakultas dan mahasiswa yang mengusulkan penundaan wisuda akan tetap berstatus mahasiswa, tetapi tidak diwajibkan membayar UKT.
  4. Bagi mahasiswa yang menunda prosesi yudisium, maka hal-hal yang berkaitan dengan masa studi, predikat dan hal-hal yang terkait administrasi lainnya akan mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Dekan berikutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tanjungpinang, 28 April 2020

Rektor,

dto

Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc
NIP 196210031988011001

Lampiran :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini