Capt Rodhial Huda : Negeri Melayu pelopor Hukum Laut

You are currently viewing Capt Rodhial Huda : Negeri Melayu pelopor Hukum Laut
Wakil Bupati Natuna, Capt Rodhial Huda bersama Rektor, Kepala BAKK, Staff Khusus Rektor dan Kepala LP3M

Ranai – Hukum Perjanjian Laut Internasional yang merupakan hasil dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) yang ditandatangani pada tahun 1982 sesungguhnya adalah milik bangsa Indonesia.

“Hal ini dapat dikemukakan karena sebelum lahirnya UNCLOS 1982, melalui Deklarasi Djuanda Tahun 1957, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI” ungkap Wakil Bupati Natuna, Capt Rodhial Huda dalam diskusi bersama Rektor UMRAH, Prof Agung Dhamar Syakti, Rabu(16/06) di Kantor Bupati Natuna, Ranai

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Deklarasi Djuanda tersebut sesungguhnya adalah penyempurnaan dari Hukum Laut Hindia Belanda yang kemudian dalam Hukum Laut Internasional, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan terbesar dan krusial karena merupakan jalur perdagangan yang banyak dilewati serta pelabuhannya yang terdapat di banyak wilayah. 

Jadi, sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.

 “Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut” ujar Wak Yal (panggilan akrab Capt Rodhial Huda).

TZMKO 1939 ini sesungguhnya di inspirasi dari penyempurnaan Hukum Laut Bugis Amanna Gappa pada tahun 1676 (Abad 17). Jadi, Amanna Gappa abad 17 ini merupakan aturan Bugis kuno penginspirasi konvensi laut sedunia, sebab didalamnya sudah menjelaskan secara rinci ketentuan saat berlayar dan hierarki di geladak. Sesungguhnya 21 pasal ketentuan dalam Amanna Gappa tersebut merupakan konsep kebebasan berlayar di laut tapi dengan etika.

Menariknya, dua abad sebelum Hukum Laut Bugis Amanna Gappa tersebut mewujud, di Kesultanan Melaka (1400-1511) telah diberlakukan terlebih dahulu Undang Undang Laut Malaka. Syahbandar Kesultanan Malaka pada abad ke-15 telah lebih dahulu membuat peraturan laut. 

Undang-Undang Laut Melaka tersebut secara khusus membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan peraturan maritim, serta prosedur bahari menyangkut urusan pelayaran kapal dagang.

“Jadi kalau ditelusuri rentetan waktu demi waktu atas lahirnya Hukum Laut Internasional tersebut, maka di negeri melayu lebih awal lagi telah menerapkannya. Oleh karena itu, kehadiran fakultas hukum laut di perguruan tinggi di Indonesia sangat penting sebagai salah satu bentuk kepedulian Kita terhadap selat malaka”, tutur Capt Rodhial Huda.

Laporan oleh Staff Khusus Rektor Bidang Humasdan Kerjasama
Editor : Adi Pranadipa