UMRAH dan UNS Kolaborasi Riset Internasional Soroti Celah Hukum Illegal Fishing di Natuna
TANJUNGPINANG — Pusat Studi Laut Natuna Utara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam riset internasional yang mengkaji celah hukum dalam pengawasan beneficial ownership pada praktik illegal fishing di perairan Natuna. Riset ini mendapat dukungan pendanaan dari Pulitzer Center, lembaga internasional yang berkantor pusat di Washington, D.C., Amerika Serikat.
Riset bertajuk “Regulatory Blind Spots: Tinjauan Celah Hukum dalam Pengawasan terhadap the Beneficial Ownership pada Praktik Illegal Fishing di Perairan Natuna tersebut dilaksanakan selama tiga bulan, terhitung sejak 11 Agustus hingga 11 November 2026. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya UMRAH dan UNS memperkuat riset lintas institusi di kawasan perbatasan, khususnya dalam perspektif hukum internasional.
Riset melibatkan lima peneliti yang terdiri atas dua peneliti bidang Hukum Internasional dari Fakultas Hukum UNS dan tiga peneliti dari Pusat Studi Laut Natuna Utara UMRAH. Tim peneliti terdiri atas Rachma Indriyani sebagai ketua, serta Diah Apriani Atika Sari, Atika Thahira, Ady Muzwardi, dan Dedy Afrizal sebagai anggota.
Selain melibatkan dosen atau peneliti dari kedua perguruan tinggi, kolaborasi ini juga membuka ruang keterlibatan mahasiswa. Pelibatan mahasiswa diarahkan untuk memberikan pengalaman dalam proses riset sekaligus mendorong lahirnya generasi akademik yang mampu berkontribusi sebagai aktor perubahan di masa mendatang.
Menelusuri Penegakan Hukum Illegal Fishing
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, penelitian dilakukan melalui investigasi terhadap keputusan hukum terkait pelaku kejahatan illegal fishing di wilayah perairan Natuna. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara di sejumlah wilayah, yakni Batam, Natuna, dan Tanjungpinang.
Dalam pelaksanaannya, tim peneliti membangun koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Markas Komando (Mako) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Pengadilan Negeri Ranai, serta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan kajian yang tidak berhenti pada aspek akademik, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kebijakan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam menghadapi praktik illegal fishing di kawasan perairan Natuna.
Dari Riset Menuju Policy Brief
Salah satu keluaran yang ditargetkan dari kolaborasi UMRAH dan UNS adalah penyusunan policy brief yang dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan secara berkelanjutan. Cakupan kajian meliputi penanganan illegal fishing, peninjauan terhadap UU Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perikanan, pelaksanaan penyidikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pola kerja sama lintas instansi dan lintas negara.


Hasil riset tersebut selanjutnya diuji melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah. Langkah ini penting untuk memperoleh perspektif dari berbagai pihak sekaligus menguji relevansi temuan penelitian terhadap kebutuhan penanganan persoalan illegal fishing di lapangan.
Tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan, hasil penelitian juga direncanakan menjadi bagian dari pengembangan bahan kurikulum dan bahan ajar bagi Program Studi Hukum, Program Studi Hubungan Internasional, dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara di UMRAH, serta Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Melalui kolaborasi ini, Pusat Studi Laut Natuna Utara UMRAH dan Fakultas Hukum UNS mendorong terbentuknya kemitraan akademik dan riset jangka panjang. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas kedua institusi melalui kolaborasi dosen dan mahasiswa, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap upaya menjawab berbagai tantangan nasional dan internasional di bidang hukum dan kemaritiman. (RAS/Humas)
