Sosialisasi Statuta, Rektor: Sebagai Pencerahan agar Bisa Diimplementasikan secara Total

You are currently viewing Sosialisasi Statuta, Rektor: Sebagai Pencerahan agar Bisa Diimplementasikan secara Total

TANJUNGPINANG – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Biro Keuangan dan Umum (BKU) menggelar kegiatan Sosialisai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 33 Tahun 2023 tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji. Di Gedung Auditorium Kampus UMRAH Dompak. Sabtu (24/6/2023).

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UMRAH Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA. Saat membuka acara Rektor UMRAH menyampaikan kata sambutan dihadapan seluruh peserta dan narasumber.

Saat menyampaikan sambutan, Rektor Agung memulai dengan berkisah terkait perjalanan dalam pengusulan perubahan Statuta UMRAH. Menurutnya Perubahan Statuta UMRAH sendiri dikuatkan dengan adanya visi SATU GURINDAM poin G (poin pertama dari delapan program strategis) yakni Good university governance.

“Salah satu implementasi dari Good university governance adalah upaya UMRAH untuk bisa merevisi dan memperbaiki OTK kita dan juga Statuta. Jadi Alhamdulillah OTK kita di Januari 2023 juga sudah keluar”. Terang Prof. Agung.

“Jika Bapak Ibu mau mendengar ceritanya, usulan perubahan hampir tidak direstui oleh Kemenpan-RB namun dengan adanya dukungan dari Kemdikbudristek melalui Biro Ortala, Biro Hukum dan Ditjen Diktiristek selalu mendukung UMRAH untuk bisa tumbuh berkembang sehingga alhamdulillah saat ini kita bisa punya Wakil Rektor III, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu dan sebagainya ini adalah bentuk dari upaya kita untuk memperkuat tata kelola dan tata laksana di UMRAH,” sambung Rektor.

“Yang juga signifikan dalam upaya kita adalah perubahan Statuta. Karena perubahan Statuta ini penting untuk bisa menata kembali organisasi yang ada di UMRAH ini. Tentunya Bapak Ibu sekalian sudah membaca Statuta terbaru, hari ini kita undang para narasumber kita untuk dapat memberikan pencerahan terkait dengan apa yang harus menjadi perhatian dan jadi konsen kita agar Statuta ini bisa diimplementasikan dengan Kaffah (benar-benar seluruhnya, tanpa terkecuali)”. Tambah Rektor.

Diakhir sambutannya, Prof. ADS menyampaikan pesan kepada peserta sosialisasi agar dapat mendiskusikan lebih mendalam terkait Permendikbudristek nomor 33 tahun 2023 tersebut.

Sosialisasi itu sendiri diisi oleh empat orang narasumber dari Kemdikbudristek diantaranya Suwitno dan Widodo Budi Siswanto dari Ditjen Dikti Ristek serta Simul dan Heru Adi Nugroho dari Biro Ortala dan Biro Hukum.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Rektor bidang Keuangan dan Umum, Dr. Nancy Willian, S.Si, M.Si, Sekretaris Senat UMRAH, Ketua SPI, Kepala Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan serta jajaran Struktural dan Kelompok Fungsional yang ada di lingkungan UMRAH.

Sampai berita ini terbit kegiatan sosialisasi masih berlangsung dengan dimoderatori oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Perencanaan, Dr. Tengku Said Raza’i, S.Pi, MP.

(Rendi/Humas UMRAH)