SURAT EDARAN 
No. 3767/UN53.04/KU.01.02/2023
Tentang
Kebijakan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Semester Ganjil
Tahun Akademik 2023/2024

Kepada Mahasiswa

Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sehubungan dengan kebijakan keringanan pembayaran UKT Mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2023/2024 terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikarenakan pada semester berjalan terjadi penurunan keadaan ekonomi orang tua/wali yang membiayai meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan surat tsb, dapat mengajukan permohonan penurunan UKT.
  2. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikarenakan pada semester berjalan terjadi penurunan keadaan ekonomi orang tua/wali yang membiayai sedang sakit keras atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan surat tsb, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara mencicil/mengangsur maksimal selama 2 (dua) kali. Angsuran pertama dibayar sebesar 50% dari besaran Uang Kuliah Tunggal, angsuran kedua dibayarkan sebesar 50% 2 (dua) minggu sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
  3. Bagi Mahasiswa Semester 9,11 dan 13 yang hanya mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS dapat mengajukan Surat keringanan pembayaran dengan potongan 50% dari besaran UKT, dengan melampirkan KTP, KTM dan LIRS terakhir.
  4. Membuat Surat permohonan kepada Rektor dan melampirkan data dukung yang menggambarkan kondisi penurunan ekonomi (sesuai point 1 dan 2) dan data dukung yang diminta (sesuai point 3) seluruh persyaratan discan dan diajukan pada laman google form berikut: http://bit.ly/Bantuan-UKT2023 selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juli 2023.
  5. Seluruh Permohonan dan kelengkapannya akan diverifikasi kebenarannya.
  6. Permohonan hanya dapat diajukan untuk mahasiswa diluar penerima beasiswa seperti KIP, Bidikmisi, BI, KJMU, dan beasiswa dari Pemerintah Daerah atau pihak lainnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Tanjungpinang, 21 Juli 2023

Rektor,

dto

Prof Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA.

NIP.197510272005011001