TANJUNGPINANG – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) melaksanakan prosesi pengambilan sumpah profesi Mediator, Arbitrase, dan Liquidator kepada sejumlah mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Acara tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kampus UMRAH Dompak. Selasa, (30/7/2024).
Sebanyak 17 mahasiswa dilantik sebagai Mediator, 13 mahasiswa sebagai Arbitrase, dan 7 mahasiswa sebagai Liquidator. Acara itu dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UMRAH, Dr. Suryadi, S.P, M.H, yang juga mewakili Rektor UMRAH untuk memberikan kata sambutan.
Dalam sambutannya, Dr. Suryadi menjelaskan bahwa profesi Mediator, Arbitrase, maupun Liquidator dapat diikuti oleh siapapun, tidak terbatas pada mereka yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum saja. Dr. Suryadi mengimbau kepada seluruh Sivitas Akademika UMRAH agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan serupa di tahun mendatang. Menurutnya, sebagai perguruan tinggi, UMRAH harus melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat melalui peran sebagai mediator, arbitrase, maupun liquidator.
Atas nama Rektor, dirinya turut mengucapkan selamat kepada Mahasiswa UMRAH yang baru saja diambil sumpah/janji oleh Presiden DSI sebagai Mediator, Arbitrase, maupun Liquidator.
Indrawardi, CPM, CPArb, C.P.Li, salah seorang mahasiswa UMRAH yang dilantik sebagai Mediator, Arbitrase, dan Liquidator, menyatakan bahwa profesi tersebut bukan hanya sekedar sertifikat di atas kertas, tetapi akan segera dipraktikkan. “Harapan kami ke depan adalah agar rekan-rekan mahasiswa UMRAH memperbanyak keterampilan individu dengan mengikuti pelatihan-pelatihan semacam ini yang dapat membantu dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Indrawardi menambahkan bahwa dalam waktu dekat mereka memiliki program pengabdian masyarakat yang akan dilaksanakan di desa-desa di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Program itu bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan edukasi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan kepada masyarakat, dengan menekankan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi lebih efektif, efisien, dan berbiaya murah dibandingkan dengan litigasi. Indrawardi juga mengungkapkan rencana mereka untuk mendirikan yayasan berbadan hukum yang akan menjalankan kegiatan-kegiatan non-komersial atau non-profit.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D., usai melantik para mediator, arbitrase, dan liquidator, turut memberikan sambutan dan pengarahan. Acara tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat, menandai langkah awal para mahasiswa UMRAH dalam menjalankan peran mereka sebagai mediator, arbitrase, dan liquidator yang profesional dan kompeten.
UMRAH dan Dewan Sengketa Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan profesi itu guna memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian sengketa secara damai dan adil di masyarakat.
Laporan & Foto: Rendi A. Saputra (Humas UMRAH)