JAKARTA – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang berhasil meraih predikat Menuju Informatif pada puncak perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Pencapaian UMRAH ini diumumkan pada sairan langsung Selasa (26/10).

Tahun ini UMRAH mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.Yang tahun sebelumnya bercokol di kategori Cukup Informatif kini meningkat menjadi predikat Menuju Informatif.

Pada ajang bergengsi itu UMRAH yang berstatus PTN SATKER dapat bersaing bahkan unggul dari beberapa PTN BH maupun PTN BLU di klaster menuju informatif.

Hal tersebut menjadi sebuah kehormatan tersendiri bagi UMRAH sebagai PTN yang baru berdiri.

Atas capaian terseut, Rektor UMRAH Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA turut mengapresiasi hasil kerja keras tim PPID UMRAH.

 “Tahniah dan terima kasih untuk kerja keras tim PPID UMRAH yang telah berhasil menorehkan prestasi baru untuk UMRAH dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini”, ucap Rektor.

Prof Agung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Reformasi Birokrasi UMRAH yang telah berkoordinasi dengan baik dengan tim PPID dalam menjalankan tugasnya selama proses penilaian anugerah KIP 2021 berlangsung.

“Ini merupakan kerja keras kita bersama dan prestasi untuk kita semua”, ucap Prof. Agung kepada Humas UMRAH.

Penganugerahan tersebut diberikan dalam rangka implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut undang-undang yang sudah diterbitkan selama 11 tahun tersebut, setiap badan publik dituntut untuk tetap memberikan informasi publik secara optimal.

Ketua KIP, Gede Narayana berharap seluruh badan publik agar terus  memiliki semangat keterbukan informasi publik dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga berharap agar setiap badan publik yang ada di Indonesia bisa menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Penganugerahan ini bukanlah sebuah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antara badan publik, namun sebagai tolak ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tahan air”, ujarnya.

Gede mengungkapkan, setiap tahun KIP melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap badan publik yang ada di seluruh Indonsia.

Tahun 2021, monitoring dilakukan pada 337 badan publik yang ada diseluruh Indonesia. Semua badan publik tersebut dikelompokkan dalam beberapa kategori, yaitu kategori Kementerian, kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan non Kementerian, kategori Lembaga non struktural, kategori Pemerintah Provinsi, kategori BUMN, katergori Perguruan Tinggi Negeri dan kategori Partai Politik dengan klasifikasi yang meliputi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Sementara itu dalam arahannya, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa penerapan keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis dalam mewujudkan good governance dalam badan publik.

“Ajang ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi”, ucapnya.

Wapres Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima klasifikasi Informatif, Ia berpesan agar dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik.

“Bagi badan publik yang menerima predikat Menuju Informatif, diharapkan ke depannya dapat memenuhi kualifikasi Badan Pulik Informatif dengan komitmen dan strategi yang tepat”. Tutupnya.

Adapun 10 Besar Peringkat PTN Menuju Informatif secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

  1. Institut Teknologi Kalimantan
  2. Institut Teknologi Sumatera
  3. Universitas Lampung
  4. Universitas Lambung Mangkurat
  5. ISI Denpasar
  6. ISI Yogyakarta
  7. Universitas Tanjungpura
  8. Universitas Bengkulu
  9. Universitas Negeri Makassar
  10. Universitas Maritim Raja Ali Haji

(Rendi/Humas UMRAH)

Editor : Adi Pranadipa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini