Bintan – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Prodi (PKM UP) Dosen Ilmu Pemerintahan UMRAH beri pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Desa Wisata di Desa Busung, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Senin (20/12).

Kustiawan M Soc Sc salah satu anggota tim PKM Dosen IP UMRAH mengatakan bahwa kegiatan PKM UP tahun 2021 ini merupakan lanjutan kegiatan PKM tim Dosen IP UMRAH di tahun 2020 lalu.

Pada PKM tahun 2020 lalu tim PKM Dosen IP UMRAH mengadakan pelatihan perumusan kebijakan desa di Desa Busung.

Kemudian di tahun 2021 ini tim PKM Dosen IP UMRAH bersama Kepala Desa Desa Busung kembali membuat Peraturan Desa tentang Pengelolaan Desa Wisata di Desa Busung.

Anggota Tim PKM UP Ilmu Pemerintahan UMRAH Yudhanto Satyagraha Adiputra SIP MA mengatakan bahwa pembahasaan PERDES Pengelolaan Desa Wisata ini merupakan PERDES induk untuk dapat menjadi landasan PERDES turunan sehingga kemudian dapat diatur sendiri oleh Pemerintah Desa.

Rusli MH, Kepala Desa Busung mengungkapkan rasa syukurnya atas program PKM yang dilaksanakan oleh UMRAH. Menurutnya luaran dari kegiatan PKM yang disampaikan oleh tim PKM Dosen IP UMRAH tersebut dapat bermanfaat dalam menentukan kebijakan kedepan khususnya dalam pengembangan Wisata di Desa Busung serta dapat menjadi acuan Perdes turunan yang akan diatur secara terpisah.

Ia berharap kegiatan PKM dapat dilakukan kembali di Desa Busung di kesempatan yang lain.

Sidang pleno antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Aparatur Desa pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 jam 11.00 WIB, resmi mengesahkan Ranperdes yang disusun tersebut menjadi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Desa Wisata di Desa Busung.

Turut hadir juga Nazaki, S Sos M Si dan Ardi Putra M IP yang juga merupakan tim PKM Dosen IP UMRAH sebagai saksi pada musyawarah penyusunan PERDES yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Busung. (Rendi/Humas)

Editor : Adi Pranadipa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini