TANJUNGPINANG – Univesitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rospita Vici Paulyn, S.T, Med pada acara Pelatihan Kehumasan di hari kedua. Berlangsung di dua tempat, Auditorium UMRAH Dompak dan Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang. Selasa (21/3/2023).
Kehadiran komisioner KIP RI di kampus maritim itu merupakan bentuk keseriusan UMRAH dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan UMRAH.
Pada pelatihan kehumasan yang diselenggarakan UMRAH bagi Insan Humasnya di hari kedua (21/3) diisi dengan materi kuliah umum serta materi secara teknis.
Diawali dengan sambutan selamat datang oleh Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA kepada Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn, S.T, Med.
Pada kesempatan itu Rektor UMRAH menyampaikan bahwa UMRAH selaku badan publik berkomitmen dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan UMRAH sendiri agar UMRAH dapat menjadi badan publik yang informatif.
“UMRAH sebagai badan publik wajib mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Salah satunya melalui pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik.” ucap Rektor.
Dirinya menyampaikan bahwa di era dengan teknologi tinggi saat ini tidaklah sulit untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, namun menurutnya hal tersebut harus dikuatkan dengan komitmen dan integritas dari diri.
“Jangan takut jika benar, jangan ada keraguan dalam memberikan informasi selagi itu terbuka untuk publik. Terbuka bukan berarti telanjang, maka perlu diperhatikan pula jenis informasi yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.” Ujar Rektor kepada hadirin yang hadir.
“Pada kesempatan ini kita akan memulai komitmen kita dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang akan ditandatangani oleh Pimpinan di lingkungan UMRAH,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen bersama oleh Pimpinan Universitas, Fakultas maupun Pasca Sarjana yang disaksikan oleh Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn.
Selanjutnya Rektor UMRAH juga menyerahkan Sertifikat penghargaan dan cendramata berupa plakat, tumbler dan buku antopologi pantun karya wisudawan ke XX UMRAH kepada Narasumber.
Pada sesi pemaparan, Komisioner KIP RI Rospita Vici Paulyn yang akrab dipanggil Vici itu memberikan edukasi terkait Keterbukaan Informasi Publik baik itu Substansi Undang-undang KIP, Prinsip Keterbukaan Informasi, Paradigma Keterbukaan Informasi di era sebelum dan sesudah adanya Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, Komisioner KIP RI asal Kalimantan Barat itu juga menyampaikan Tujuan keterbukaan informasi publik, arah yang ingin dicapai, serta siapa yang berhak memperoleh informasi.
Dirinya menuturkan bahwa ada 2 klasifikasi informasi publik yakni informasi yang terbuka dan yang dikecualikan. Menurutnya informasi yang terbuka ada 3 jenis, diantaranya informasi yang diumumkan berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat. Sedangkan informasi yang dikecualikan ada 3 pula diantaranya rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
Lebih lanjut dirinya turut menyampaikan Hak dan kewajiban pemohon dan badan publik, sanksi pidana dan denda dalam urusan informasi publik berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Diakhir pemaparan turut disampaikan tips dan tahapan-tahapan dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang harus disiapkan dan dilakukan oleh badan publik agar dapat meraih predikat Informatif.
“Dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi, yang paling penting dan utama adalah membangun sistem. Karena Korupsi, Kolusi dan Nepotisme semuanya berurusan dengan sistem.” ucap Vici.
“Mengapa keterbukaan informasi menjadi sangat penting? Dalam sistem yang terbuka dimana semua orang bisa melihat, bisa memantau, bisa mengontrol, dan bisa berpartisipasi melakukan pengawasan publik, maka orang jahatpun dipaksa berbuat baik,” pungkasnya.
“Sebaliknya, dalam sistem yang gelap, remang-remang, dan tertutup, orang baikpun berpotensi melakukan kejahatan. Maka cara terbaik untuk mencegah kejahatan adalah dengan membuka informasi publik.” ujar Komisioner KIP RI itu pada sesi akhir materinya.
(Rendi/Humas UMRAH)