Daeng Ayub Natuna, “Dilema Dosen PA”

You are currently viewing Daeng Ayub Natuna, “Dilema Dosen PA”

Oleh  Daeng Ayub Natuna, M.Pd

Daeng Ayub Natuna, M.Pd

Permasalahan penting yang dihadapi mahasiswa adalah adanya hambatan menyelesaikan studi dalam waktu yang tepat. Menurut peraturan akademik yang dikeluarkan oleh banyak perguruan tingi, baik negeri maupun swasta, mahasiswa diberi kesempatan untuk mencapai gelar sarjana dalam waktu tidak lebih dari 14 semester atau tujuh tahun untuk program strata satu/S1 (sarjana). Rentang waktu sepanjang itu memberi cukup lama kebebasan, dibanding dengan masa aktif kuliah menyelesaikan kurikulum yang hanya 8 (delapan semester/4 tahun). Dari pengalaman selama beberapa tahun terakhir ini, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan studi oleh mahasiswa meskipun tidak secara signifikan cenderung semakin cepat.Untuk program sosial semakin banyak mahasiswa yang menyelesaikan studinya kurang dari 4 tahun, sedangkan untuk kelompok eksak juga demikian.

Selain persoalan akademik juga saat ini dihadapkan pada masalah lain yaitu mulai lunturnya nilai- nilai moral dan budi pekerti, seperti rasa hormat mahasiswa terhadap dosen, mahasiswa terhadap pegawai, mahasiswa yunior dengan senior, bahkan sering bersikap kurang santun dalam pergaulan di kampus. Dalam berkomunikasi dengan siapa saja mereka cenderung menggunakan bahasa gaul, tak terkecuali dengan dosen dan pegawai. Termasuk alam berkomunikasi via telepon genggam, apalagi dalam menggunakan pesan pendek (sms), mereka cenderung menggunakan bahasa yang digunakan ketika berkomunikasi dengan teman-temannya.

Motivasi belajar mahasiwa saat ini pun serba instans, artinya masih rendah, mahasiswa ingin serba mudah, sering hanya copy paste, dari tugas teman dan internet. Sebagian besar, tugas-tugas dari dosen dibuat di “pabrik tugas” atau diupahkan. Bahkan ada mahasiswa yang bangga mendapat gelar sarjana dengan mepertahan skripsi hasilan “pabrik”. Terhadap dosen dan tradisi ilmiah dalam mengamalkan tridhrama perguruan tinggi, mahasiswa mengabaikan untuk  mengedepankan kejujuran. Hal ini sungguh sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional bahkan dengan tujuan dan visi setiap perguruan tinggi.

Pada beberapa perguruan tinggi telah membuat uraian tugas dosen Penasehat Akademik (PA) atau dosen wali/perwalian, yaitu: (1) membina mahasiswa sehingga mempunyai watak kepribadian dan sikap yang sesuai dengan calon sebagai ilmuwan yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara; (2) mengusahakan agar setiap mahasiswa yang berada di bawah tanggung-jawabnya memperoleh pengarahan yang tepat dalam penyusunan beban dan program belajar serta memilih matakuliah yang akan diambilnya pada setiap semester; (3)  memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkembang, khususnya yang berkenaan dengan pendidikannya; (4) membantu mahasiswa dalam memecahkan persoalan-persoalan akademik yang dialaminya; (5) mendorong mahasiswa agar mampu belajar secara efektif dan mendapatkan hasil belajar yang maksimal; dan (5) memberikan laporan kepada jurusan tentang perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap semester.

Permasalahan selanjutnya, memang pelaksanaan program pembimbingan dosen PA belum dapat sepenuhnya memenuhi mahasiswa dan hakikat dari adanya PA itu sendiri. Selain belum adanya acuan yang jelas,  mantap dan rinci, pada tingkat jurusan pun belum ada aturan pelaksanaan atau kesepakatan antar dosen PA terhadap tugas perwalian itu yang dapat dijadikan acuan peningkatan kinierja dosen PA.

Akibat tidak adanya acuan yang jelas, maka yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dosen PA sejak awal tahun 1980-an sampai sekarang menggambarkan fakta, bahwa pengertian dari istilah Penasehat Akademik (PA) tidak diartikan secara luas tetapi banyak terjadi hanya terbatas pada awal semester, yaitu ketika mahasiswa minta tandatangan persetujuan dari dosen PA untuk mengikuti mata kuliah dalam bentuk jumlah SKS yang akan diambil. Sesudah itu, seolah-olah hubungan antara dosen PA dengan mahasiwa menjadi terputus. Kemudian setiap kali datang masa perwalian, mahasiwa datang menjumpai dosen PA dengan menyodorkan isian KRS untuk ditandatangani. Dalam hal ini dosen masih sempat mengecek jumlah SKS yang akan diambil oleh mahasiswa, disesuaikan dengan IP yang diperoleh.

Apabila SKS yang dituliskan sudah sesuai dengan persyaratan IP mahasiswa, biasanya dosen PA tinggal menandatangani saja. Kadang-kadang ada mahasiswa yang berhalangan tidak dapat datang, namun ada dosen yang memperbolehkan, sehingga KRS mahasiswa yang tidak hadir tersebut yang diditip kepada teman juga ditandatangani. Selalu pula terjadi, KRS sudah diisi, sementara IP mahasiswa belum diketahui karena ada dosen yang belum memasukkan nilai sehingga belum dapat menghitung IP yang bersangkutan, namun KRS juga ditandatangai dan kuliah semester berikutnya dapat diikuti mahasiswa. Oleh sebab itu, banyak dosen PA yang tidak tahu secara pasti bagaimana kemampuan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah dan kemampuan yang sebenarnya.

Sering pula terjadi, meskipun jadwal waktu perwalian sudah diumumkan, baik kepada dosen maupun mahasiswa, namun tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa tidak dapat menjumpai dosen karena dosen tidak hadir atau sibuk urusan lain. Dalam keadaan seperti itu maka bukan saja mahasiwa yang merasa kecewa tetapi juga dosen. Keadaan sebaliknya, ketika jadwal perwalian tiba, dosen sudah siap menunggu beberapa hari tetapi mahasiswa tidak hadir. Mereka datang ketika jadwal perwalian sudah habis. Jika peristiwa seperti itu terjadi, dosen PA sudah tidak lagi bersedia untuk perwalian, dan sibuk dengan lain, sehingga KRS mereka ditangangi oleh Ketua atau Sekretaris Program Studi. Tentu saja kejadian seperti ini menyalahi tujuan pembimbingan dosen kepada mahasiswa, baik hubungan antara dosen PA dengan mahasiswa yang menjadi tanggungjawab bimbingannya. Ketua Program Studi belum tentu memahami persoalan mahasiswa yang menghadap untuk menandatangani KRS.

Menyimak beberapa situasi dari mekanisme proses perwalian oleh dosen PA seperti itu, maka perlu ada pembenahan terhadap hubungan antara dosen PA dengan mahasiswa, bukan hanya pada waktu pengisian KRS saja, tetapi juga sepanjang masa kuliah dan terutama untuk mewujudkan lulusan yang tidak saja ber-IPK tinggi, tetapi juga berbudi pekerti serta mempunyai sopan santun kesarjaan yang mulia.

Apabila hanya tugas perwalian pengisian KRS saja dijalankan dosen PA, maka ada penyakit yang harus disembuhkan karena ada mekanismenya masih belum lancer baik dari sisi dosen maupun dari sisi mahasiswa, atau mungkin peraturan yang menyangkut program tersebut, terkait dengan seluruh faktor proses pembimbingan. Berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi, dosen selain memiliki tugas mengajar (Pendidikan), juga bertugas membimbing mahasiswa (Sebagai Penasehat Akademik). Pada kenyataannya sebagian besar dosen PA baru memberikan layanan bimbingan akademik yang bersifat administratif. Untuk meningkatkan kualitas proses dan produk pendidikan kiranya perlu ditingkatkan keefektivitas kepenasehatan akademik. Oleh karena itu, setiap fakultas atau program studi perlu melakukan workshop pemberdayaan PA kepada mahasiswa, sehinga dosen PA tidak lagi menjadi dilema.[]