SURAT EDARAN
Nomor: 3436/UN.53.0/TU/2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Yth. Seluruh Mahasiswa Umrah
Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, dan memperhatikan Permendikbud No. 25 Tahun 2020, Surat Edaran Kemendikbud No. 00631/J5/BP/2020 tentang kuota KIP dan Bantuan UKT/SPP Tahun 2020, kami menyadari banyak orang tua mahasiswa yang terkena dampak secara ekonomi yang mempengaruhi kemampuan ekonomi keluarga secara signifikan. Untuk itu kami memberikan keringanan dalam pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pada tahap 1 (satu), mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan UKT sebanyak 402 (Empat Ratus Dua) berkas. Dari berkas tersebut, terdapat 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) berkas yang telah memenuhi kriteria, sehingga berhak menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal dengan batas maksimal Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan level Uang Kuliah Tunggal setiap mahasiswa (semester 3,5,dan 7) (Daftar Terlampir).
- UMRAH membuka kembali pengajuan keringanan UKT Tahap 2, dengan kuota sebanyak 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Penerima.
- Keringan yang diberikan disesuaikan dengan dampak ekonomi yang dialami oleh orang tua mahasiswa.
- Mengisi google form yang disediakan melalui link: https://forms.gle/pDWjJiwE8JurFNuy8
- Persyaratan untuk mengajukan keringanan di unggah di google form sebagai berikut:
- Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7.
- Surat Permohonan Keringanan UKT yang ditanda tangani orang tua/wali
- Foto copy KTP Mahasiswa ybs
- Bukti Pembayaran UKT sebelumnya
- Foto copy KTP Kepala keluarga
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Surat keterangan dari pejabat berwenang, minimal RT dan RW bahwa keluarga tersebut termasuk dalam basis data orang miskin yang menerima bantuan pemerintah atau Surat PHK dari perusahaan.
- Fotocopi LIHS terakhir.
- Keringanan UKT tidak berlaku untuk mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa Bidikmisi, Beasiswa difabel, dan Mahasiswa Generasi Baru Indonesia (GENBI), serta mahasiswa yang sudah mendapatkan penurunan Uang kuliah Tunggal.
- Mahasiswa semester 9 yang memiliki mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (Enam) SKS, akan mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal sebesar 50% (Lima Puluh Persen), serta TIDAK PERLU mengisi google form.
- Seluruh Mahasiswa yang tidak mendapat bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai katagori yang telah ditentukan, akan diberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal, serta bantuan pulsa bulan Juni dan Juli sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah).
- Permohonan dan lampiran berkas yang diperlukan ditujukan kepada Dekan masing-masing fakultas untuk dilakukan verifikasi.
- Permohonan diterima paling lambat pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
- Keringanan UKT hanya diberikan untuk 1 (Satu) Semester tahun akademik 2020/2021 (Semester ganjil), pada semester berikutnya UKT akan Kembali seperti sebelumnya.
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
Tanjungpinang,10 Juli 2020
Rektor,
dto
Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA
NIP 197510272005011
Lampiran